JAKARTA - Pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot S mempertanyakan umpatan kliennya pada Psikiater Forensik dari RSCM, dr Natalia Widiasih Raharjanti sebelum menganiaya David Ozora apakah menjadi faktor yang menentukan perbuatan Mario termasuk kategori penganiayaan berat terencana atau tidak.
Natalia menyebutkan bahwa umpatan tersebut tak bisa menjadi tolak ukur seseorang telah melakukan perbuatan kekerasan terencana atau yang sifatnya premeditated aggression.
Pasalnya, selain motif juga harus melihat faktor lainnya, seperti nilai-nilai yang menjadi prinsip dan harga dirinya.
"Pertanyaan saya, tadi kan banyak faktor, apakah 1 faktor cukup tuk tentukan, misalnya gw pukul nih, gw habisi, apakah itu sudah cukup yah ini premeditatif?" tanya pengacara Mario, Andreas Nahot S di persidangan, Selasa (1/8/2023).
"Kalau tadi bicara teori season making tak cukup cuma motif, tapi juga harus lihat faktor kedua namanya waktu kita punya pikiran kita merasa dizolimi atau harga diri kita direndahkan," jawab Natalia.
Awalnya, pengacara Mario memberikan ilustrasi pada Natalia tentang adanya seorang pria, A mendengar kabar dari pacarnya kalau pacarnya ini diperkosa.