Pada saat bersamaan, terdapat mobil lain yang melintas dan membuat pelaku panik. Melihat ada kesempatan, korban yang duduk di kursi penumpang bagian depan melompat dari mobilnya.
"Sampai akhirnya kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku dan dijual di daerah Surabaya sebesar Rp300 juta kemudian kita tangkap pelaku," tutur Bismo.
Dalam kejadian ini, polisi turut mengamankan barang bukti mobil Pajero, kartu ATM, BPKB mobil, STNK dan kunci mobil. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Kita dalami terus terhadap sindikat dari pelaku ini," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.