Menurut Riko, Mayor Dedi Hasibuan dalam kedatangannya ke Mapolrestabes Medan itu bukan sebagai penasihat hukum Kodam I/BB, melainkan sebagai penasehat hukum tersangka ARH, yang masih kerabatnya.
"Untuk proses hukumnya kita tetap serahkan pada rekan-rekan kita di Kepolisian," tutur Riko.
Dari penelusuran MPI, tersangka ARH diketahui sudah meninggalkan Mapolrestabes Medan. Dia keluar dari Mapolrestabes Medan sekitar pukul 7 malam dengan didampingi Mayor Dedi Hasibuan.
Namun, belum diketahui apakah keluarnya tersangka ARH sebagai bagian dari penangguhan yang dikabulkan atau dalam status hukum lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi perihal status hukum dan status penahanan ARH.
(Erha Aprili Ramadhoni)