Pemerintah RMS di pengasingan mengatakan sebagai reaksi atas komentar Rutte bahwa mengakui 17 Agustus 1945 adalah "serangan lain terhadap hak keberadaan RMS".
Seorang juru bicara Rutte mengatakan setelah debat bahwa tanggal kemerdekaan yang baru tidak akan memiliki relevansi hukum dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan terus menggunakan tahun 1949 juga.
Sementara itu, sejarawan Universitas Gadjah Mada, Sri Margana menilai pengakuan Belanda soal kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 "masih setengah-setengah" karena hanya sebatas pengakuan moral dan politik tanpa konsekuensi hukum.
"Dengan secara politis mengakui 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, otomatis apa yang mereka lakukan pada 1945-1949 adalah agresi militer, upaya menyerang kedaulatan negara yang sudah merdeka. Konsekuensi dari serangan itu dituntut, minta ganti rugi atas semuanya," kata Sri kepada BBC News Indonesia, dikutip Rabu (2/8/2023).
Sri merujuk pada era ketika Indonesia masih berkonflik dengan Belanda yang berupaya merebut kembali Indonesia yang sudah memproklamasikan kemerdekaannya.