Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Usai Vonis Disunat, Berpakaian Serba Hitam

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |05:08 WIB
5 Fakta Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Usai Vonis Disunat, Berpakaian Serba Hitam
Penampakan Putri Candrawathi saat dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

4. Mendapat Keringanan Hukuman

MA memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.

5. Hukuman Lebih Ringan

Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement