Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! 3 Pemuda di Sampang Cabuli Gadis di Bawah Umur Bergantian

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Minggu, 27 Agustus 2023 |17:08 WIB
Miris! 3 Pemuda di Sampang Cabuli Gadis di Bawah Umur Bergantian
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap/Foto: Istimewa
A
A
A

 

SAMPANG - Trauma dan ketakutan dialami Gadis JF (14) asal Desa Pengarengan Sampang, Madura. Ia diduga dicabuli oleh tiga remaja di dalam sebuah kamar secara bergantian.

Kejadian bermula saat korban JF dijemput oleh salah satu pelaku MS (12) dan dibawa kerumah pelaku lain VR (21) di mana pelaku KD (24) juga berada di sana, pada Jumat (4/8/2023) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

 BACA JUGA:

Tiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Darma Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto Menjelaskan Korban JF dijemput tengah malam oleh salah satu pelaku dan dibawah ke sebuah kamar di rumah salah satu pelaku.

 BACA JUGA:

"Korban disuruh masuk ke dalam kamar oleh pelaku VR, setelah itu terjadilah pencabulan dan pelaku secara bergantian masuk ke dalam kamar," terangnya Minggu (27/8/2023)

Menurutnya, setelah pelaku melancarkan aksinya korban diantar pulang oleh salah satu pelaku. "Korban diantarkan keesokan harinya oleh pelaku MS sekitar jam 03.00 WIB," kata Sujianto

Setelah peristiwa itu korban mengalami trauma ketakutan dan pada akhirnya orangtua korban melaporkan ke Polisi. Pelaku diamankan di dalam rumahnya Desa Dharma Campolong, Sampang, Jumat (25/8/2023)

 BACA JUGA:

Setelah di introgasi semua pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban JF. "Saat ini pelaku dan berang bukti sudah diamankan di Mapolres Sampang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya

Akibat perbuatanya tiga pelaku di ancam Pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement