BOGOR - Kuasa hukum dua keluarga bayi tertukar telah selesai membuat laporan polisi di Polres Bogor. Pelaporan itu memakan waktu kurang lebih 5 jam.
"Dari jam 4 (sore), sampai jam 9 (malam). 5 jam," kata Kuasa Hukum pasien D, Binsar Aritonang kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (1/9/2023).
BACA JUGA:
Laporan terhadap RS Sentosa Bogor tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan dengan No Pol : STBL/ B/ 1597/ IX/ 2023/ SPKT/ RES BGR/ POLDA JBR.
"Pokoknya dugaan pidana terkait tertukar bayi milik klien kami (pasien D) dan klien bang Rusdy (Siti Mauliah) di RS Sentosa. Dugaan tindak pidana atas tertukarnya tersebut," ungkap Binsar.
BACA JUGA:
Adapun sifat laporan polisi ni ditujukan kepada korporasi rumah sakit. Bukan kepada individu.
"Rumah sakitnya (yang dilaporkan), korporasinya," jelasnya.