Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pembunuhan Mama Muda di Merangin Terancam 20 Tahun Penjara

Nanang Fahrurrozi , Jurnalis-Minggu, 03 September 2023 |14:15 WIB
Pelaku Pembunuhan Mama Muda di Merangin Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan mama muda di Merangin, Jambi (Foto: Nanang Fahrurrozi)
A
A
A

Dan hasil sementara visum et repertum dan outopsi, bahwa dugaan meninggalnya korban dikarenakan pembunuhan. Namun, penyidik tetap menunggu hasil resmi dari outopsi guna menentukan penyebab kematian korban.

"Ya, berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensik, kami telah dapat mengidentifikasi tersangka dan telah diamankan (ditahan). Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan, namun demikian kami masih menunggu hasil autopsi," ucap Kapolres, Minggu (3/9/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Mulyono menambahkan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan tersangka ini kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehatnya.

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu di mana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongannya, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ujar Mulyono.

Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement