"Setelah terjadi tawuran antar dua kubu, karena tidak berimbang maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Para pelaku dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 170 Juncto Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Nanda Aria)