Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Makan Korban Jiwa di Serpong, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Hambali , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |15:14 WIB
Tawuran Makan Korban Jiwa di Serpong, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
TKP tawuran berdarah di Serpong/Foto: Hambali
A
A
A

"Setelah terjadi tawuran antar dua kubu, karena tidak berimbang maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Para pelaku dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 170 Juncto Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement