"Ketika ditolak pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan foto dan vidio bugil milik korban," tuturnya.
Keluarga korban pun melapor ke Polres Sampang, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Pelaku TF berhasil di Tangkap Polisi di Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura, Pada 14 Agustus 2023.
Atas perbuatanya pelaku diancam pasal 332 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 atau uu Nomor 1 tahun 2016, UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai 15 tahun.
(Awaludin)