Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro ke Pinjol: Tertibkan Debt Collector, Pengancaman Tidak Diperbolehkan!

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 23 September 2023 |15:00 WIB
Polda Metro ke Pinjol: Tertibkan <i>Debt Collector</i>, Pengancaman Tidak Diperbolehkan!
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para perusahaan pinjaman online (pinjol) agar menertibkan para debt collector (DC) yang diberikan mandat penagihan.

Polisi kembali menekankan bahwa debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun hal-hal di luar kewajaran.

"Pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan, yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operaionalnya menggunakan DC yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Ade menegaskan, bagi debt collector yang melanggar hukum, maka akan ditindak secara tegas. Pihaknya tidak akan segan menarik pada jalur pidana jika tidak patuh aturan.

"Segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," jelasnya.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai nasabah pinjol yang bunuh diri akibat terlilit utang dan mendapat ancaman dari debt collector (DC) AdaKami ramai dibicarakan di media sosial.

Menyusul pemberitaan tersebut, banyak pihak muncul dan mengaku menjadi korban teror serta mendapat ancaman serupa yang dialami oleh nasabah AdaKami.

Ancaman yang diterima berupa akan menyebarkan data pribadi, orderan fiktif atas nama korban dengan metode pembayaran cash, hingga ancaman keselamatan korban dan keluarga korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement