MALANG - Polres Malang bakal memeriksa kepala desa dan ketua panitia karnaval yang berujung tewasnya satu peserta akibat kecelakaan. Pemeriksaan juga dilakukan terkait izin keramaian yang sempat diajukan sebulan lebih sebelum kegiatan pada Minggu (24/9/2023).
"Dari pihak Satreskrim tentunya akan melakukan pemeriksaan, akibat kejadian ini terhadap kepala desa dan panitia yang melakukan kegiatan ini," ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Mapolres Malang, Senin (25/9/2023).
Selain itu, polisi telah memintai keterangan dua peserta karnaval, satu pemilik mobil, dan satu sopir mobil pickup maut yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga saksi yang sudah diperiksa dari peserta karnaval dua orang, pemilik mobil, dan sopir. Jadi total 4 orang dimintai keterangan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka kita sudah mengeluarkan surat penangkapan," ujarnya.
Taufik menyebut, bila karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diajukan izin keramaian sebulan lebih sebelum acara di Kapolsek Pakis. Tetapi perizinannya tidak hanya kegiatan karnaval melainkan kegiatan hari besar nasional, di mana karnaval adalah satu dari serangkaian kegiatan tersebut.
"Izinnya adalah izin hari besar nasional, di sana sudah mencakup tentang kegiatan karnaval, jaranan, dan sebagainya. Jadi izin keramaian itu bukan izin khusus karnaval, tapi satu bulan yang lalu lebih kurang itu izin dari kegiatan hari besar nasional," katanya.
Karena itu, ia memastikan kegiatan tersebut sudah terjadwal sejak lama kendati di perjalanannya juga ada parade cek sound yang menyertai di rombongan peserta karnaval. Hal ini tentu disebut Taufik bertolakbelakang dengan Surat Edaran Bupati tentang larangan parade cek sound dengan kapasitas suara di atas 60 desibel, sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
"Jadi dari desa mengajukan ke kami karnaval, bukan karnaval secara khusus, tapi hari kegiatan besar nasional bukan hanya karnaval, tapi juga jaranan, baris berbaris, serangkaian kegiatan juga sudah terjadwal," tuturnya.
Ia memastikan bila kendaraan pickup dengan nomor polisi N 8969 BF yang menabrak peserta karnaval, hingga mengakibatkan satu peserta tewas di lokasi dan enam lainnya luka merupakan bagian dari kendaraan peserta karnaval.
"Jadi pickup ini memuat konsumsi dari kegiatan karnaval yang dilakukan oleh desa di Kedungrejo. Kemudian dari arah barat menuju timur ini tidak dapat menguasai kendaraan, untuk driver-nya kemudian menabrak tujuh orang, dan salah satu meninggal dunia di lokasi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi di kegiatan karnaval Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, pada Minggu malam (24/9/2023). Kecelakaan diakibatkan mobil pickup bermuatan konsumsi peserta karnaval yang hilang kendali dan menabrak beberapa peserta di depannya.
Akibatnya satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan enam orang lainnya mengalami luka-luka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Korban meninggal dunia peserta karnaval atas nama Renita Sintia Sari (14) pelajar SMP 2 Pakis, sedangkan korban lainnya atas nama Rilla Dwi Oktarisa mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumber Sentosa, Tumpang.
Sisanya ada enam orang yakni Hermawan (22) warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Fita Sri Handayani (31) warga Danau Paniai Dalam I C7 E-12 RT RW 09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Fatma Hikmawati (23) warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis.
Kemudian dua balita yakni Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4) keduanya warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keenam korban ini dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk perawatan lebih lanjut.
(Erha Aprili Ramadhoni)