MALANG - Satlantas Polres Malang menyatakan penutupan jalan pada kegiatan karnaval Desa Kedungrejo belum berizin. Hal ini setelah hasil pemeriksaan dari kepolisian pasca kecelakaan maut menewaskan satu peserta karnaval pada Minggu malam (24/9/2023).
"Untuk (perizinan penutupan jalan) ke Satlantas sendiri tidak ada panitia dari desa tersebut untuk menanyakan atau memberikan rekomendasi, sehingga kami pun tidak ada mengeluarkan rekom atau mengecek secara langsung bagaimana alur dari karnaval tersebut," ucap Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, ditemui pada Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA:
Menurut Agnis, pemberitahuan kegiatan hanya diajukan untuk rangkaian kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional yang dilakukan oleh desa. Di mana salah satu kegiatan adalah karnaval yang diadakan pada Minggu malam (24/9/2023) yang diiringi penutupan Jalan Raya Banjarejo hingga Jalan Raya Kedungrejo, Pakis.
"Yang kami dapat informasi ini sudah menjadi kegiatan dari desa secara utuh, banyak kegiatan, salah satunya kegiatan hari Minggu kemarin. Sepertinya tidak ada izin juga dari Polsek setempat," tuturnya.
BACA JUGA:
Namun, untuk perizinan penutupan jalan dipastikan pihaknya belum memperoleh izin. Bahkan dari penutupan jalan ini diakui ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan dan komplain.
"Tidak ada izin dari Satlantas. (Keluhan dampak penutupan jalan) iya banyak kemacetan, dan banyak gangguan lalu lintas lainnya dikarenakan kegiatan ini dan kecelakaan ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi di kegiatan karnaval Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, pada Minggu malam (24/9/2023). Kecelakaan diakibatkan mobil pikap bermuatan konsumsi peserta karnaval yang hilang kendali dan menabrak beberapa peserta di depannya.
Akibatnya satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan enam orang lainnya mengalami luka-luka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Korban meninggal dunia peserta karnaval atas nama Renita Sintia Sari (14) pelajar SMP 2 Pakis, sedangkan korban lainnya atas nama Rilla Dwi Oktarisa mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumber Sentosa, Tumpang.
Sisanya ada enam orang yakni Hermawan (22) warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Fita Sri Handayani (31) warga Danau Paniai Dalam I C7 E-12 RT RW 09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Fatma Hikmawati (23) warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis.
BACA JUGA:
Kemudian dua balita yakni Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4) keduanya warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keenam korban ini dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk perawatan lebih lanjut.
Kepolisian sendiri akhirnya menetapkan Ustadi (63) pengendara mobil pikap yang juga Ketua RT itu sebagai tersangka kecelakaan maut. Ustadi dituduh lalai dalam mengendarai kendaraannya ketika jalanan menurun hingga menabrak beberapa peserta karnaval di depannya.
(Nanda Aria)