DEPOK - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik seorang bocah berinisial AH (11) di Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku AA terancam pidana penjara 12 tahun dan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak, kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," kata Hadi.
Hadi menyebut dalam kronologis bahwa korban sempat disuruh ngamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan untuk mendapatkan uang. Namun, korban AH menolak hingga menangis dan digagalkan oleh warga setempat serta diserahkan ke Polres Metro Depok.