Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Culik Bocah di Depok, ABG Ini Terancam 12 Tahun Penjara dan UU Perlindungan Anak

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |07:21 WIB
Culik Bocah di Depok, ABG Ini Terancam 12 Tahun Penjara dan UU Perlindungan Anak
Tersangka penculikan anak di Depok (foto: dok MPI)
A
A
A

"Kronologinya, pada hari rabu, tersangka berangkat dari rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke arah Limo, Depok dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, di lapangan Tanah Merah, di daerah Cipayung, Depok melihat anak-anak yang sedang bermain layang-layang," ujarnya.

"Kemudian dihampiri anak tersebut, menawarkan, mengajak ngobrol. korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya, keliling-keliling. lalu, kehabisan bensin di tengah jalan. Tersangka minta korban untuk minta-minta, untuk dapat uang. Sehingga uang tersebut bisa untuk beli bensin, beli nasi. Namun, karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. Lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan, datang dari kepolisian mengamankan dan membawa ke Polres Depok," tambahnya.

Hadi menyebut selain mengamankan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita.

"Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement