Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Cabul Kasus Remas Alat Kelamin Sudah 5 Kali Beraksi, Sasar Bocah Laki-Laki

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |08:43 WIB
Kakek Cabul Kasus Remas Alat Kelamin Sudah 5 Kali Beraksi, Sasar Bocah Laki-Laki
Kakek cabul peremas alat kelamin bocah sudah lima kali beraksi/Foto: Ist
A
A
A

Hadi menyebut bahwa korban MDF sempat mengadu ke orangtua bahwa terjadi pencabulan berupa peremasan pada alat kelamin yang dilakukan tersangka N. Kemudian korban bersama orangtua menghampiri tersangka dan menanyakan kebenaran tersebut.

 BACA JUGA:

"Orangtua bersama korban mendatangi pelaku dan saat mendatangi pelaku terjadi perbincangan 'kenapa melakukan seperti itu? kenapa target anak saya?' Tanpa disengaja korban jatuh kemudian di bawa ke RS dan dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement