Tama berharap KPK dapat melibatkan kepolisian, khususnya terkait ditemukannya belasan pucuk senjata api yang ada di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Secara regulasi, kewenangan pengecekan dan penanganan hal tersebut ada pada kepolisian," jelasnya.
Karena itu, mantan aktivis ICW itu berpesan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai kasus ini. Sebab, menurut Tama, di tahun politik ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik pejabat publik menjadi sangat sensitif.
"Tapi percayalah, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari penegakan hukum," pungkasnya.
(Arief Setyadi )