Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo: Kasus SPG Diperkosa Bergilir di Dalam Mobil Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |20:09 WIB
RPA Perindo: Kasus SPG Diperkosa Bergilir di Dalam Mobil Dilimpahkan Ke Kejaksaan
RPA Perindo dampingi korban penganiayaan pemerkosaan (Foto: MPI)
A
A
A

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menyatakan P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilingkapi antara lain lokus delikti atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua pertama di Bekasi, juga antara Bekasi sampai Kemang Bogor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan

 BACA JUGA:

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," jelasnya.

 BACA JUGA:

Amriadi menegaskan, RPA Perindo akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement