Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Sadikin Rusli Ditangkap di Surabaya

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |13:21 WIB
Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Sadikin Rusli Ditangkap di Surabaya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi. (MPI/Riana Rizkia)
A
A
A

Tersangka Sadikin, kata Kuntadi, diyakini telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang Rp40 miliar.

Uang tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement