Putusan ini dibacakan usai MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
(Qur'anul Hidayat)