TANGERANG - Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur kembali digelar oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang yang berlangsung tertutup ini mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
putusan majelis hakim yang diketuai oleh Rakhman Rajagukguk ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa divonis satu tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp9,3 juta kepada korban.
RPA Perindo Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan : Sudah Terlihat Ceria
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan asusila kepada korban.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang sejak awal mengawal kasus ini menilai putusan hakim sudah tepat. Pasalnya korban dan pelaku masih di bawah umur, sehingga hukuman satu tahun pembinaan sudah cukup.
BACA JUGA:
Ketua DPP RPA Perindo bidang Bantuan Hukum, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya sejak awal mengawal kasus ini hingga sampai putusan dipengadilan.
“Putusan ini cukup sesuai dengan harapan kami karena terdakwa masih di bawah umur, hukuman satu tahun pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial dan restitusi kepada korban sudah memenuhi rasa keadilan,” ucap Amriadi, Jumat (20/10/2023).
Amriadi menambahkan, RPA Perindo berharap kedua terdakwa bisa mengambil pelajaran dari kasus ini dan menjadi anak yang lebih baik setelah menjalani satu tahun pembinaan nanti.
(Qur'anul Hidayat)