Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicabuli Penjual Cireng di Depok, Bocah 6 Tahun Alami Trauma

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |15:26 WIB
 Dicabuli Penjual Cireng di Depok, Bocah 6 Tahun Alami Trauma
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan motif terduga pelaku UA (50) melakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur berinisial DA (6), dengan iming-iming diberikan uang jajan sebesar Rp7 ribu.

Diketahui UA berhasil ditangkap pihak Satreskrim Polres Metro Depok di kawasan Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok.

"Motif pelaku memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp7.000," ucap Nur saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Nur menjelaskan, kondisi korban mengalami trauma atas kejadian yang dialami tersebut. Menurutnya terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"(Korban) trauma tapi tidak terlalu berat. Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dan sedang ditangani unit PPA.

"Benar ada dan sekarang dalam proses di polres. Benar ditangani unit PPA," kata Hadi saat dikonfirmasi.

"Benar (dugaan sementara pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dibawah umur)," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement