Ia menegaskan, MKMK akan bekerja independen, netral, dan tanpa intervensi.
"Gak ada. Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar enggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh," ucapnya.
Nantinya mereka menangani perkara laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim lainnya. Laporan itu terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres.
"Kepercayaan penuh kepada Majelis Kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggung jawab etis saya sebagai ketua lembaga sekaligus sebagai insan konstitusi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.