JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pagi ini pihaknya akan menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Djuhandani menjelaskan, tahap II kasus penistaan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Indramayu.
BACA JUGA:
"Hari ini penyidik dengan kordinasi dgn kejaksaan kita laksanakan tahap II, akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
"Locus deliktinya terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan di Indramayu," sambungnya.
BACA JUGA:
Namun Djuhandani tidak menutup kemungkinan bahwa persidangan akan digelar di luar Indramayu. Namun ia belum memerinci di mana lokasi pasti.
"Persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau tempat lain," katanya.
"Tapi kemungkinan sidangnya akan dipindah," sambungnya.