Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Selingkuhan Istri, Ayah dan Anak di Muarojambi Terancam Hukuman Mati

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |08:47 WIB
Bunuh Selingkuhan Istri, Ayah dan Anak di Muarojambi Terancam Hukuman Mati
Ayah dan anak pelaku pembunuhan diamankan polisi/Foto: Azhari
A
A
A

 

MUAROJAMBI - Akibat perbuatannya melakukan pembunuhan sadis terhadap Sahroni alias Roni (45) warga Desa Muhajirin, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Sabtu (4/11/2023) lalu, Zainudin (70) dan Zulfahmi (46) ayah dan anak tersebut terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Kita jerat Pasal 340 KUHP Jo 338 dan Jo 170. Untuk ancaman pidananya hukuman mati dan seumur hidup," tandas Kapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko), AKP Ojak Sitanggang, Selasa (7/11/2023).

 BACA JUGA:

Pasal yang diterapkan bukanlah tanpa alasan dan tidak main-main. Dari hasil interogasi, tersangka sudah merencanakan aksinya sehari sebelum nyawa korban melayang di lokasi kejadian.

"Awalnya, anaknya (Zulfahmi) yang mengajak ayahnya (Zainudin) untuk melakukan pembunuhan, lantaran terpancing adanya tantangan berkelahi dari korban (Roni)," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Tidak hanya itu, kedua pelaku yang masih ada ikatan darah tersebut juga mempersiapkan diri. "Sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya juga membawa senjata tajam dan tojok sawit serta kayu yang sudah dipersiapkan," tukasnya.

Bahkan dari keterangan Zulfahmi, pada Sabtu pagi dirinya sempat mengingatkan ayahnya untuk melakukan aksinya tersebut.

"Motif utamanya asmara dan dendam karena istri Zulfahmi acap kali terlihat dibonceng korban. Padahal, ia masih sah sebagai istrinya," jelas Kapolsek.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement