Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka juga beraksi di 3 toko lainnya. Modus operandi tersangka dengan membobol toko di malam hari dengan menggunakan obeng.
Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.