JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum DPD Perindo Jakarta Timur yang dipimpin Berman Nainggolan dan Rio Tambunan dan tim melakukan pendampingan kepada korban dugaan tindak pidana malpraktik yang dilakukan dokter RS Hermina Podomoro, Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban, Rio Tambunan mengatakan bahwa LBH DPD Perindo Jakarta Timur melakukan somasi kepada pihak rumah sakit Hermina Podomoro yang diduga telah melakukan kelalaian dalam tindakan medis hingga membuat korban atau bayi dari Evayanti Marbun mengalami kebocoran usus.
BACA JUGA:
"Kami melayangkan somasi pada hari ini, untuk meminta bertanggung jawab atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit Hermina Podomoro berikut juga isi rekam medis dari pada klien kami dan anaknya atas tindakan apa saja yang dilakukan rumah sakit dari tanggal 1 sampai 4 November," ucapnya.
Rio menyampaikan bahwa, setelah dilakukan perawatan dari Hermina Podomoro ke Hermina Daan Mogot, kliennya tersebut terpaksa harus melakukan pembayaran mandiri. Kemudian, Hermina Podomoro menyarankan untuk dirujuk ke Hermina Daan Mogot.
BACA JUGA:
"Sampai saat ini, biaya pengobatan dari anak klien kami sudah mencapai 170 juta yang tercatat dari tanggal 7 November 2023 hingga saat ini. Dan selanjutnya, kita lakukan somasi, jadi apa yang dilakukan ini sebelumnya klien kami ini pernah meminta isi rekam medis tapi selalu ditolak," ucapnya.
"Padahal, berdasarkan Undang-Undang kesehatan maupun peraturan menteri kesehatan. Rekam medis adalah hak pasien dan beberapa kali tidak diberikan. Selanjutnya, kita berusaha bertemu dengan dokter bersangkutan tapi seolah-olah menolak," lanjut Rio.
Rio menambahkan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu terus berupaya mendampingi masyarakat ataupun korban dugaan malpraktik dari rumah sakit.
"Kami akan terus berjuang untuk masyarakat, apalagi pihak rumah sakit jika terus mengelak dengan melakukan sesuai SOP. Kami akan lakukan upaya hukum dan bawa ini ke pidana atau perdata maupun ke ranah undang undang konsumen dengan segala upaya hukum," pungkasnya.