"Kalau bisa dilakukan akhir November ini lebih baik, tapi saya kira masih ada toleransi sampai pertengahan Desember. Jadi rekruter sudah bisa menginput data saksi, sudah bisa bekerja dalam sistem," jelas dia.
Abdul Khalik menerangkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para saksi dari partai nomor urut 16 di Pemilu 2024 yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu.
Pertama, kata dia, saksi harus terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024. "Kalau ada nama yang diusulkan sebagai saksi tapi tidak masuk dalam DPT maka ini tidak bisa kita ambil sebagai saksi," ucapnya.
Kemudian saksi dari Partai Perindo yang memiliki lambang Rajawali mengembangkan sayap itu harus berdomisili di TPS asalnya.
"Jadi kalau yang bersangkutan terdaftar di TPS 2, maka yang bersangkutan harus yang tinggal di sana," ujar Abdul.
Selain itu syarat penting lainnya saksi yang direkrut Partai Perindo harus memiliki ponsel aktif.
(Erha Aprili Ramadhoni)