JAKARTA – Apakah tanggal 2 Januari 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama? Pertanyaan tersebut akan diulas lengkap dalam artikel kali ini.
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Liburan panjang Nataru banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan bersama keluarga maupun teman-teman.
Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan apakah tanggal 2 Januari 2024 masih ditetapkan sebagai cuti bersama atau masyarakat harus kembali pada pekerjaannya.
Pemerintah sudah mengeluarkan jadwal libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut menyebutkan bahwa libur hari raya natal jatuh pada tanggal 25 Desember 2023. Sedangkan cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2023.