"Dan ini semua harus dilakukan secara teliti. Sehingga semua yang terlibat. Terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi dan tidak ada yang mengentikan," katanya.
Andika merasa, para terduga pelaku bisa dijerat Pasal 183 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Klausul itu, mengatur tentang gugatan ganti rugi.
Andika berkata, pihaknya akan memastikan agar mengaitkan gugatan ganti rugi dengan tindak pidana guna dimasukan dalam tuntutan yang dilayanhkan oditur dalam persidangan.
"Sebelum nanti oditur membacakan tuntutan pada terdakwa. Ini kita pastikan tim hukum akan mengingatkan sehingga kita bisa melaporkan kepada hakim ketua untuk memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi," terang Andika.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.