“Sudah beberapa kali pencabulan dilakukan, kemudian masih didalami apakah ada korban lain,” tuturnya.
Untuk menutup aksinya, tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5 ribu. Kasus ini terungkap setelah korban kerap kali mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.