KARAWANG - Kasus pembunuhan Arif Sriono (32), oleh istrinya, Ossy Claranita Nanda (32) mengungkap fakta baru. Pelaku Ossy Claranita sempat dilarang oleh selingkuhannya, membunuh suaminya dan mengingatkan konsekwensi hukum jika tertangkap karena melakukan pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan polisi sudah memeriksa 17 orang saksi yang salah satunya merupakan selingkuhan pelaku. Selingkuhan pelaku curiga ketika para pelaku yaitu Ossy bersama Pandu yang merupakan adik pelaku sendiri dan eksekutor RZ yang merupakan pembunuh bayaran berkumpul membicarakan rute dan jalan yang harus dilalui.
Karena curiga selingkuhan pelaku meminta Ossy berterus terang. Semula Ossy mengaku akan bisnis warung angkringan makanya membahas jalan yang dilalui.
"Alasannya itu rute yang akan dilalui konsumen nantinya," kata Abdul Jalil, Rabu (17/1/24).
Namun selingkuhan pelaku tetap tidak percaya dan memaksa pelaku berterus terang. Akhirnya pelaku mengaku kalau akan membunuh suaminya. "Biar sudah dilarang pelaku tetap melaksanakan niatnya untuk membunuh suaminya. Saksi yang menjadi selingkuhan pelaku itu malah sempat kena marah pelaku," katanya.