Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ma'ruf Amin Akan Gantikan Presiden jika Jokowi Cuti Berkampanye di Pilpres 2024

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |16:13 WIB
Ma'ruf Amin Akan Gantikan Presiden jika Jokowi Cuti Berkampanye di Pilpres 2024
KSP Moeldoko (Foto: Okezone.com/Arif)
A
A
A

Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi pelbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi, hingga kabupaten atau kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.

 BACA JUGA:

UU Pemilu juga mengatur secara spesifik soal jadwal cuti bagi presiden atau wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Jika ingin memutuskan cuti, maka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 dijelaskan menteri dan pejabat setingkat menteri, yang dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus mundur dari jabatannya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement