Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Total Hukuman Mantan PM Pakistan Imran Khan Capai 31 Tahun Penjara, Apa Saja Kesalahannya?

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |18:50 WIB
Total Hukuman Mantan PM Pakistan Imran Khan Capai 31 Tahun Penjara, Apa Saja Kesalahannya?
Mantan PM Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman penjara hingga 31 tahun (Foto: Bloomberg)
A
A
A

PAKISTAN – Derita dan nestapa mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan seolah tak pernah berhenti. Selama tiga hari, pengadilan Khan digelar dan di saat itu pula dirinya dinyatakan bersalah untuk berbagai masalah.

Apa saja kesalahannya? Pertama, Khan telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena membocorkan rahasia negara pada Selasa (30/1/2024). Sidang tersebut berlangsung pada di pengadilan tertutup yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi di Penjara Adiala Rawalpindi, tempat Khan dan mantan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi sudah dipenjara karena tuduhan korupsi.

Hal ini diungkapkan partai politiknya Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) dalam sebuah pernyataan pada Selasa (30/1/2024).

“Keduanya masing-masing telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus palsu tanpa akses ke media atau publik dalam Kasus Cypher,” kata PTI.

Kemudian, Khan dan istrinya Bushra Bibi diputuskan bersalah dan dipenjara selama 14 tahun pada sidang yang digelar pada Rabu (31/1/2024). Ini menjadi hukuman kedua yang dijatuhkan kepada Khan tersebut dalam dua hari berturt-turut.

Kedua hukuman tersebut dijatuhkan hanya seminggu sebelum negara Asia Selatan itu mengadakan pemilu di mana ia dilarang mencalonkan diri.

Khan, yang digulingkan sebagai PM oleh lawan-lawannya pada 2022, sudah menjalani hukuman tiga tahun penjara karena korupsi.

Dia mengatakan banyak kasus yang menimpanya bermotif politik. Kasus yang kedua ini berkisar pada tuduhan atas hadiah negara yang dia dan istrinya terima saat menjabat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement