Sesaat setelah melahirkan, bayi itu kemudian menangis. Pelaku yang panik kemudian menyumpal mulut bayi dengan menggunakan tisu. Setelah itu bayu dibungkus kain sprei lalu dimasukkan tas warna hitam.
"Dari hasil pemeriksaan bayi meninggal diduga kehabisan napas akibat disumpal dengan tisu," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan.
(Awaludin)