Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Memiliki Penyimpangan atau Kelainan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 24 Februari 2024 |19:36 WIB
Ungkap Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Memiliki Penyimpangan atau Kelainan
A
A
A

Reza pun menyampaikan, berdasarkan harga yang dipatok dalam penjualan video porno tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Para tersangka yang kini perkaranya sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement