Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ditunda

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |20:38 WIB
Lagi, Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ditunda
Sidang mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami (Foto: Ira Widyanti)
A
A
A

Andri Gustami diketahui dituntut penjara dengan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang berlangsung, Kamis 1 Februari 2024 lalu.

Jaksa Eka Aftarini menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement