Pada 23 Februari 2024, akhrinya jasad korban dibuang oleh para pelaku ke dalam jurang. Setelah mobil diperbaiki, mereka pulang ke Jakarta.
"Ada sejumlah barang-barang berharga yang hilang di antaranya adalah jam tangan Rolex kemudian tas merk LV," tambahnya.
Dugaan motif dalam kasus ini, lanjut Surawan, adalah asmara atau cinta segitiga antara pelaku DA, DP dan korban. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," tutupnya.
(Arief Setyadi )