Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pelaku pengedar uang palsu di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu 3 Maret 2024.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, pelaku yang diamankan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pringsewu.
Ali menuturkan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat soal marak beredarnya uang palsu.
Atas informasi tersebut, kata Ali, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada paket yang dicurigai berisi uang palsu dari jasa ekspedisi.
"Lalu paket itu dikembalikan oleh pihak (jasa ekspedisi, red) ke pemiliknya di Desa Kalirejo, Lampung Tengah," ujar Ali, Selasa 5 Maret 2024.
Selanjutnya petugas langsung mendatangi dan meringkus pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, lanjut Ali, pelaku mengakui paket itu miliknya yang berisi uang palsu.
Ali menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat uang palsu secara mandiri di rumahnya menggunakan printer.
(Arief Setyadi )