"Kami juga mengamankan barang bukti tiga sajam (senjata tajam), ada jenis celurit yang digunakan pelaku S untuk melukai korban," jelasnya.
Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 170 tentang penganiyaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat dan atau 169 KUHP tindak pidana penyertaan suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
(Qur'anul Hidayat)