Dia menegaskan, bahwa penyampaian pendapat di depan muka umum ialah hak setiap warga negara. Meski demikian, pelaksankaan aksi penyampaian pendapat harus tertib dan juga tidak ganggu kepentingan masyarakat.
Namun, ketika peserta aksi melakukan tindakan penlrusakan hingga menggagu masyarakat pihak kepolisan melakukan tindakan secara persuasif.
"Kenapa dibubarkan secara persuasif? Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," pungkasnya.
(Awaludin)