Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Polisi Amankan 16 Pendemo di DPR dan KPU

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |13:50 WIB
 Ini Alasan Polisi Amankan 16 Pendemo di DPR dan KPU
Illustrasi (foto: freepik)
A
A
A

Dia menegaskan, bahwa penyampaian pendapat di depan muka umum ialah hak setiap warga negara. Meski demikian, pelaksankaan aksi penyampaian pendapat harus tertib dan juga tidak ganggu kepentingan masyarakat.

Namun, ketika peserta aksi melakukan tindakan penlrusakan hingga menggagu masyarakat pihak kepolisan melakukan tindakan secara persuasif.

"Kenapa dibubarkan secara persuasif? Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement