Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |20:01 WIB
 Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Sementara untuk 4 rekan tersangka lainnya yang ikut diperiksa tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," tuturnya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) pagi.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, korban berinisial S (28) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban ditemukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kematian korban.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement