JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi atau penyidikan terhadap kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 yang menewaskan 12 orang. Salah satu penyebabnya, pengemudi kendaraan travel tidak resmi bekerja lebih dari waktu.
"Jika dilihat dari waktu kerja pengemudi, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4/2024).
Dari hasil penyidikan terungkap, pada hari Jumat, 5 April 2024, kendaraan travel tidak resmi itu berangkat setelah Isya (Sekitar pukul 19:30 WIB) dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.
Selanjutnya, Sabtu, 6 April 2024 kendaraan travel tidak resmi ini berangkat lagi dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.
Minggu, 7 April 2024 berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang. Setelah itu beristirahat sejenak dan pada sore hari berangkat menuju Ciamis untuk mengantar penumpang.
Setelah itu, pada malam harinya, langsung kembali menuju Jakarta untuk menjemput. Kemudian, Tiba di Jakarta pukul 00.00.
"Senin, 8 April 2024 pukul 02.00 menjemput penumpang ke Depok, pukul 03.30 menjemput ke Cilebut dan sekitar pukul 05.30 menjemput ke Bekasi. Sekitar pukul 06.00 berangkat menuju Ciamis," ujarnya.