Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan berbekal laporan tersebut. Pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Berbekal keterangan dan bukti yang cukup tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku Sabtu (20/4/2024). Dia diamankan di rumah korban saat mengobrol dengan kakak korban," kata Andi.
Kata Andi, pelaku sengaja mencekoki miras kepada korban agar bisa disetubuhi dan melampiaskan hawa nafsunya.
Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )