Dia juga mencoba melacaknya dan secara terbuka memposting alamat emailnya, dengan harapan orang lain akan melecehkan korban secara online.
Wu didakwa pada Desember 2022. Selama masa hukumannya pada bulan Januari tahun ini, Penjabat Jaksa AS Joshua S. Levy mengatakan bahwa ancaman kekerasan yang dilakukan Wu untuk menanamkan rasa takut pada korbannya dan orang lain yang mungkin ingin berbicara menentang pemerintah Tiongkok.
“Kantor kami dan Departemen Kehakiman tidak akan mentolerir upaya intimidasi dan ancaman terhadap orang-orang untuk menekan hak Amandemen Pertama mereka. Sensor dan kampanye penindasan tidak akan pernah ditoleransi di sini,” katanya.
Di AS, tuduhan cyberstalking dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara, tiga tahun pembebasan dengan pengawasan, dan denda hingga USD250.000.
Hukuman yang sama berlaku untuk tuduhan transmisi komunikasi yang mengancam antar negara bagian.
(Susi Susanti)