Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu handphone merk Xiaomi type Redmi 10, satu handphone merk Xiaomi type Redmi 12, sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ dan pakaian milik para pelaku.
"Handphone itu milik korban penjambretan Dini Nur Azizah (14) dan Nadrotul Hasanah (15) warga Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu," ujar Robi.
Kepada polisi, pelaku FA mengaku nekat menjambret lantaran membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit.
"Kedua pelaku ini mengaku belum bisa menjual handphone hasil menjambret karena belum bisa membuka kode yang terpasang di handphone milik korban," tuturnya.
BACA JUGA: