Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Penjambret yang Tewaskan Pelajar di Lampung Ditangkap, Ngaku Butuh Biaya Berobat Anak

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |06:46 WIB
2 Penjambret yang Tewaskan Pelajar di Lampung Ditangkap, Ngaku Butuh Biaya Berobat Anak
Dua pelaku jambret di Pringsewu digiring polisi di Mapolres Pringsewu. (Foto: Polres Pringsewu)
A
A
A

Berdasarkan catatan kepolisian, FA diketahui residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau begal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, seorang remaja putri berusia 14 tahun di Pringsewu tewas saat mengejar penjambret yang mengambil ponsel miliknya di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban kehilangan kendali motornya saat mengejar pelaku sejauh 3 kilometer lalu menabrak rumah warga.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement