Menurut Jeannie, kedua kasus itu telah dilaporkan oleh RPA Perindo, oranganisasi sayap Partai Perindo, partai yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pasalnya, dengan dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, diharapkan kasus itu bisa ditangani dengan cepat.
"Agak lama (proses penanganannya) karena banyak terjadi hambatan, korban sakit sehingga harus dilakukan pendampingan psikolog, ada terkendala dengan masalah pendampingan korban karena mereka kan usia di bawah umur," tuturnya.
BACA JUGA:
Jeannie menambahkan, selain mendampingi proses hukumnya, RPA Perindo juga melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual itu. Pihaknya berkomitmen bakal terus melakukan pendampingan, baik dalam proses hukumnya maupun psikologis korban hingga kasus tersebut tuntas.
"RPA Perindo disamping pendampingan (psikologis), kami juga mendampingi (proses hukumnya), ayo (Polisi) jangan lamban, harus cepat, jangan ada pedofilia-pedofilia anak yang berkeliaran di dunia bebas, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
(Salman Mardira)