Korban sendiri usai ditabrak, dan ditinggalkan begitu saja mengalami luka di bagian kepala dan luka di kedua tangannya. Korban sempat dievakuasi ke RSI Unisma, Kota Malang, dan kini sudah dapat pulang kembali ke rumah.
"Korban mengalami luka memar di kepala, kemudian ada tangan kanan babras (luka). Saat ini sudah pulang (ke rumah), sudah tercover semua oleh Jasa Raharja," bebernya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Isrofi menuturkan, bila dari hasil pemeriksaan dan analisis Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas, diketahui sopir itu mengemudikan kendaraannya cukup kencang hingga 50 kilometer per jam.
"Kecepatan (menabrak) antara 40 - 50 meter. Kalau terlalu kencang bisa berakibat fatal. Korban lari narik dari belakang, gerobaknya ditabrak. Jadi antara gerobak dan mobil searah," ucap Ipda Isrofi.
Mobil yang menabrak tukang sampah juga diketahui tidak memasang plat nomor polisi (Nopol) di tempatnya. Pelat nopol itu dipasang di dashboard dalam mobil.
"Sejak awal nopol tidak terpasang. Plat Nopol hanya ditaruh di dashboard dalam mobil saja," tukasnya.
(Fakhrizal Fakhri )