LAMPUNG - Seorang remaja berinisial RS (18) ditangkap polisi lantaran nekat membobol rumah dan mencuri dua unit ponsel milik korban RY.
Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto mengatakan, remaja warga Kecamatan Sekampung Udik itu diamankan di kediamannya, Sabtu (11/5/2024) siang.
Rudi menuturkan, tersangka RS nekat menggasak duit unit ponsel dari rumah korban RY warga Kecamatan Mataram Baru, pada April 2024 lalu.
Buron 5 Tahun, Maling Puluhan Tabung Gas Elpiji di Lampung Ditangkap!
"Korban mengalami kerugian mencapai 4 juta Rupiah," ujar Rudi dalam keterangannya, Sabtu (11/5).